Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maria Lestari terkait kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Maria Lestari nampak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK hari ini, Jumat (17/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.10 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Ia datang dengan mengenakan baju kemeja biru muda lengan panjang. Ia terlihat duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK sambil berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Tak lama kemudian, ia menuju ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul (Maria Lestari hadir),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi soal kehadiran Maria Lestari, Jumat (17/1/2025).
Maria Lestari hadir setelah sebelumnya dinyatakan tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Maria tidak hadir panggilan pertama pada Kamis (9/1/2025). Kemudian, ia kembali tidak hadir panggilan kedua pada Kamis (16/1/2025).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Maria Lestari. Namun, nama Maria Lestari sempat muncul saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto diduga juga mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
“Bahkan, pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui saudara Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Editor: Wayan Agus
Tinggalkan Balasan