DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen dalam pengelolaan sampah berbasis swakelola yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta. Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya pentingnya pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Denpasar Tahun 2025 yang dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah terkait, camat dan lurah se-Kota Denpasar, di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, Selasa (7/1/25).

Baca juga :  Jaya Negara Buka Gelaran Mai Melali Festival ke-7

Kesiapan pengelolaan sampah berbasis swakelola ini sendiri mendesak karena 306 tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali, akan ditutup pada tahun 2026 atas arahan Menteri Lingkungan Hidup.

Untuk itu, pengelolaan sampah berbasis swakelola harus menjadi prioritas utama. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan serta memastikan agar proses pengelolaan sampah tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.

Wali Kota juga mendorong optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Denpasar, serta melibatkan desa adat, banjar, dan komunitas untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca juga :  Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan Dan Kuningan

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semangat yang ditunjukkan oleh desa/kelurahan serta komunitas dalam mendukung pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus terus diperkuat untuk memastikan target pengelolaan sampah berkelanjutan pada tahun 2025 dapat tercapai,” ujar Jaya Negara didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan hasil Rakor dengan pemerintah pusat pada Sabtu, 4 Januari 2025, memutuskan TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu.

Baca juga :  Jaya Negara Hadiri Karya Malaspas Pura Kantor Bapenda Kota Denpasar

Dengan demikian, pemilahan sampah di sumber wajib dilakukan, terlepas dari pilihan teknologi yang diterapkan, untuk mengurangi beban operasional di TPST dan meminimalkan dampak lingkungan.

“Melalui upaya ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Rakor ini juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis swakelola,” ujar Ida Bagus Putra Wirabawa.

Editor: Agus P