DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan siap mendukung program Sertifikat Elektronik yang tengah digencarkan Kementerian ATR/BPN usai ditetapkan sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia dalam mempercepat target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan saat menghadiri Implementasi Layanan Elektronik, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap dan Mobil Layanan Elektronik yang digelar Kementerian ATR/BPN RI, Selasa (21/5/2024).

Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan, Kota Lengkap artinya pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada kriteria kota lengkap yang harus dipenuhi yakni seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.

Baca juga :  Menko AHY Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Tangani Sampah-Tata Ruang di Bali

“Kota Denpasar sudah melengkapi kriteria tersebut dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai kota lengkap. Keuntungan menjadi kota lengkap yakni masyarakat diberikan kemudahan masyarakat mengurus tanahnya,” ujarnya.

Agus Yudhoyono mengatakan bahwa Provinsi Bali merupakan yang terdepan dalam urusan agraria pertanahan dan tata ruang. Proses transformasi digital dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kini semakin baik.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Resmikan Pasar Jaba Puri Jrokuta Denpasar

Penyelenggaraan layanan elektronik juga turut didukung dengan deklarasi empat Kabupaten Lengkap sekaligus. Dengan demikian, Provinsi Bali kini memiliki total 6 Kabupaten/Kota Lengkap.

Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebutkan bahwa Sertifikat Tanah Elektronik merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca juga :  Jaya Negara Kembali Terpilih Jadi Dewan Pengurus Apeksi Pusat

Tentunya Pemkot Denpasar tambahnya, memberikan dukungan agar penerapan ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kami tentu mendukung, dan semoga dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik ini dapat memberikan kemudahan, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisir permasalahan pertanahan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana