DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB), Ian Iskandar mengungkapkan perkara kliennya tidak memiliki saksi. Sehingga, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dan demikian perkaranya tidak ada.

“Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi,” kata Ian dalam Kamis 2 Januari 2024 malam.

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Nasional dalam MCP dan STRANAS PK dari KPK RI

Lebih lanjut kata Ian, prinsip “satu saksi bukanlah saksi” diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.

Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Jaksa.

Tapi sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi. “Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3 (penghentian penyidikan, red),” tegas Ian Iskandar.

Baca juga :  KPK Selamatkan Rp 63 Triliun Keuangan Negara Selama 2022

Untuk itu, katanya, PMJ wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya, kata Ian, mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.

Baca juga :  Provinsi Bali Terus Berupaya Minimalisir Praktik Korupsi

“Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua saksi,” tandasnya.

Editor: Ngurah