DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengapresiasi penegakan hukum dan penertiban oleh kepolisan terhadap aktivitas prostitusi yang berkedok usaha spa di Bali.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Made Supartha menilai penertiban ini sebagai bagian dari pencegahan penyebarluasan penyakit masyarakat yang tentu sangat merugikan masyarakat Bali.

Ia mengatakan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali terhadap aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok Spa, patut didukung seluruh elemen masyarakat.

Baca juga :  Pansus TRAP Dalami Pembangunan Marina di Serangan, Diduga Picu Abrasi

Dukungan tersebut kata Supartha dapat berupa moril ataupun pemberian informasi yang dapat mempermudah pihak Kepolisian melaksanakan proses penanganan hukum.

Menurut Supartha penertiban aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok Spa merupakan bagian dari pencegahan penyebarluasan penyakit masyarakat yang berpotensi merugikan masyarakat Bali.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memberikan ruang kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Bali untuk semakin memperkuat supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap unit teknisnya.

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Termasuk juga PDI Perjuangan memberikan ruang kepada kepala daerah melalui intrumennya seperti dinas yang membidangi perijinan dan penegakan hukum yaitu Dinas Perdagangan hingga instrumen Satpol PP untuk melakukan monitoring secara berjenjang.

“Sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dan bahkan langkah tegas terukur juga layak dilakukan dengan melakukan pencabutan izin operasional, namun tetap dengan dasar, bukti dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Baca juga :  Mandia Siap Kawal Aspirasi Petani

Terakhir, PDIP Bali merekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah untuk mencermati dan menjaga kondusivitas jenis usaha-usaha terkait sehingga aktivitas perdagangan jasa di bidang SPA lainnya tidak mengganggu jenis usaha lain termasuk yang melakukan kegiatan SPA sesuai izin usaha pada bidang kesehatan.

Editor: Agus Pebriana