DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar menggelar penertiban penduduk non permanen. Kali ini penertiban digelar di Desa Dangin Puri Kelod menggelar penertiban penduduk non permanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yang Batu Kauh, Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Terima Dua Penghargaan Nasional

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 orang terjaring, terdiri dari 17 orang dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, mengungkapkan bahwa seluruh KTP penduduk non permanen yang terjaring telah diamankan. Hal ini bertujuan agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen ke Kantor Desa.

Baca juga :  Dubes Inggris Tawarkan Kerjasama Pariwisata dan Teknologi ke Pemkot Denpasar

“Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” jelas Made Sada.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar.

Baca juga :  Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek bagi Pengelola LPD

“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Penertiban penduduk non permanen menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod.

Editor: Agus Pebriana