DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polresta Palu kembali menangkap sepuluh tersangka pencabulan seorang anak berusia 14 tahun, di Jalan Uwe Numvu, Kecamatan Donggala Kodi, Kabupaten Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/11/2024).

Sepuluh Tersangka yaitu AI (33 tahun), BT (19 tahun), AM (20 tahun), RM (21 tahun), UM (19 tahun), FR (23 tahun), HS (16 tahun), HH (16 tahun), AW (18 tahun), dan SN (21 tahun).

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Muhammad Reza mengatakan pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban mabuk, kemudian pelaku menggendong korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya secara bergiliran.

Baca juga :  Polisi Tangkap Pria Mengaku Dokter Saraf, Sempat Aniaya Mahasiswi

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 stel pakaian korban, 2 bungkus plastik minuman Cap Tikus, 2 Lem Fox,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Judi Kupon Putih Berhasil di Tangkap

Sementara itu, Polres Palu juga berhasil menangkap seorang pendedar judi kupon putih (KP), berinisial ED (54), di Jl Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.

Baca juga :  Malam Minggu di Palu Semakin Nyaman, Ada Patroli Gabungan TNI-Polri  

Dalam kasus judi kupon putih tersebut, Reza menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi tempat permainan judi tersebut.

“Ada satu warga yang ditangkap lebih dulu, saat itu hendak memasang nomor judi di rumah ED. Kemudian ED juga langsung kami tangkap beserta barang bukti yang digunakan,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa 1 buku warna hijau yang berisi rangkuman angka, 1 buah HP, 2 buah pulpen, 3 buah spidol dan uang tunai Rp 245 ribu.

“Setelah berhasil merekap, ED memasang semua taruhan kliennya melalui akunnya di situs judi online tersebut, keuntungan diperoleh saat ada klien yang menang dan ED memotong 10 persen dari kemenangan kliennya, ED juga kerap mendapat bonus modal mitra dari situs judi online tersebut,” terangnya.

Baca juga :  Diduga Lakukan Kecurangan, Polisi Segel Nosel Dispenser SPBU di Kota Palu

Dijelaskannya, usaha judi kupon putih yang dijalankan ED tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan, hal itu ia lakukan untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup sebagai buruh serabutan.

“Penyidik juga sudah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, ED disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana