DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani menegaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota baru bisa menayangkan iklan kampanye di media masa ketika 14 hari sebelum masa tenang.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 14 Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, 24-26 November 2024,” kata Ariyani saat bertemu dengan media di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (28/10).

Baca juga :  KPU Bali Jadikan Balai Banjar Sebagai Arena Debat di Pilkada 2024

Lebih jauh, Ariyani menekankan bahwa ketika tahapan masa tenang tiba, Media cetak, media elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

Menurut Ariyani, Media massa, termasuk media sosial, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.

Baca juga :  Jelang Kampanye, Bawaslu Akan Awasi Akun Medsos Yang Terdaftar Di KPU

“Dalam pelaksanaan iklan kampanye di media cetak, media elektronik dan media daring tidak boleh memuat unsur SARA, Hoax, kampanye negatif, dan kampanye hitam, selain itu, media massa harus memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang dalam memuat wawancara, berita, maupun iklan kampanye pemilihan bagi seluruh peserta pemilihan,” tegasnya.

Baca juga :  Bawaslu Bali Launching Posko Kawal Hak Pilih 

Sebagai Informasi, menurut Pasal 1 ayat (2) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye juga menjabarkan bahwa Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif paling banyak 1 Halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.

Editor: Agus Pebriana