Pemerintah Akan Moratorium Perizinan Pariwisata di Bali Selama Dua Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah akan melakukan moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Serbagita) dan Kawasan Nusa Penida selama dua tahun. Moratorium ini bertujuan untuk menekan alih fungsi lahan di pulau dewata.
Moratorium tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomo 163 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Padjaitan tersebut, dijelaskan bahwa pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah Bali dan daerah sekitarnya telah menyebabkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Untuk, itu diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tata ruang, dan meningkatkan kualitas wisatawan di Bali. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali dengan tugas melakukan kajian terhadap moratorium perizinan usaha pariwisata.
Sebelumnya berbagai pihak di Bali telah menyerukan pendapatnya tentang pentingnya pemerintah segera melakukan moratorium akomodasi pariwisata di Bali. Menurut mereka moratorium ini penting untuk mencegah over fasilitas pariwisata dan alih fungsi lahan.
Perlu diketahui, struktur ekonomi Bali sangat bertumpu pada sektor pariwisata dengan pangsa 51% dari PDRB. Sebanyak 71 persen kunjungan wisatawan berpusat di kawasan Serbagita. Hal ini mengakibatkan wilyah ini terjadi overtourism.
Di wilayah tersebut, alih fungsi lahan pun terjadi secara masif. Pembangunan hotel, villa, restaurat dan beach club berlangsung tanpa kontrol yang membuat lusan lahan pertanian terus berkurang setiap tahunya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan