DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat se-Kota Denpasar. Kali ini kartu BPJS diserahkan kepada klian adat se-Kecamatan Denpasar Utara dan Denpasar Barat di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar, Jumat (13/9/2024).

Jaya Negara mengatakan pemberian jaminan sosial ini melengkapi komitmen Pemkot Denpasar dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar adat di Kota Denpasar.

Adapun beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Mulai dari Sulinggih, Pemangku Kahyangan Tiga, Bandesa Adat, Pakaseh, Pangliman, Petani dan kini Klian Adat.

Baca juga :  Jaya Negara Hadiri Upacara Pedudusan Ratu Ayu Dalem Penatih

Jaya Negara menjelaskan, keikutsertaan Klian Adat dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya menjamim resiko kerja bagi klian adat. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung penguatan adat dan budaya Bali, khususnya Kota Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan jaminan bagi masyarakatnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat untuk terus ngayah dalam menjaga adat, budaya dan tradisi Bali.

Baca juga :  Siti Sapura Kecewa, Dua Minggu Aduannya Belum Direspon Walikota

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap Klian Adat memiliki jaminan resiko kerja, sehingga lebih bersemangat dalam ngayah menjaga adat, tradisi dan budaya Bali,” ujarnya.

“Dan dalam menjalankan tugas tidak perlu khawatir lagi lantaran telah mengikuti jaminan sosial, harapan kami program ini memberikan manfaat sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pilar-pilar adat,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti mengatakan, Klian Adat se-Kota Denpasar telah terdaftar sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pilar adat di Kota Denpasar.

Baca juga :  Masalah Sampah, Jaya Negara Pastikan Pengawasan Perda dan Kinerja Swakelola

Dimana, kali ini turut diserahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi klian adat se-Kota Denpasar. Sehingga mampu mendukung perlindungan bagi klian adat se-Kota Denpasar.

“Kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi klian adat se-Kota Denpasar,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa klian adat se-Kota Denpasar mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Kota Denpasar dengan nilai iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan.

Selain jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, untuk Penyarikan dan Petengen juga mendapatkan bantuan honorarium yang sudah dianggarkan pada Tahun 2024.

Editor: Agus Pebriana