Siti Sapura Kecewa, Dua Minggu Aduannya Belum Direspon Walikota
Siti Sapura alias Ipung (kiri). (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Siti Sapura alias Ipung, seorang warga Kota Denpasar yang dikenal sebagai aktivis anak dan juga pengacara, mengaku kecewa dengan sikap Walikota Denpasar yang hingga saat ini dikatakan belum merespon pengaduannya. Hal itu disampaikan Ipung kepada wartawan, di Denpasar, Minggu (12/12/2021).
Ipung mengatakan, surat pengaduan yang ditujukan ke Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sudah dilayangkan sejak hari Kamis (29/11/2021), namun hingga saat ini surat pengaduan tersebut belum juga mendapat tanggapan.
“Jujur saya kecewa dengan Walikota yang sama sekali tidak merespon pengaduan saya sebagai warga Denpasar,” ujar Ipung dengan nada kecewa.
Yang membuatnya heran, mengapa pengaduannya tidak direspon, padahal katanya, selama ini dia bersurat ke Kapolri, Kompolnas bahkan Menteri selalu ada jawaban dan jawaban yang disampaikan kan pun tidak butuh waktu lama. Ipung mengatakan, Walikota seharusnya tanggap dengan persoalan yang dialami oleh warganya.
“Paling tidak surat saya dibalas lah, masa sudah hampir dua minggu surat saya seperti dibiarkan saja tanpa ada tanggapan sama sekali. Jadi saya merasa Walikota terkesan abai dengan persoalan warganya,” ungkap Ipung.
Apa yang diadukan Ipung ke Walikota?
Tentang apa yang menjadi isi pengaduannya, Ipung mengaku belum mau mengungkapnya saat ini, alasannya agar masalahnya tidak meluas atau membias sehingga membuat orang lainnya menjadi tidak nyaman.
“Apa isi pengaduan saya belum bisa saya buka sekarang, karena kalau saya beberkan sekarang, nanti ada pihak ketiga yang merasa tersinggung atau tersakiti,” terang Ipung.
Namun yang pasti, Ipung mengatakan bahwa, dia mengadukan persoalan yang dialami ke Walikota ini dengan harapan bisa dicarikan solusi atau paling tidak mencari jalan tengah atas persoalan yang dialaminya.
Tak hanya itu, Ipung juga mengultimatum pihak ketiga yang selama ini bermasalah dengannya untuk bisa menyelesaikan persoalannya setidaknya hingga, Senin (13/12/2021).
“Kalau tidak ada itikad baik dari pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan dengan saya, maka saya akan mengirim surat langsung ke instansi terkait dan melaporkan sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan,” pungkas Ipung.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Denpasar I Dewa Gde Rai saat dikonfirmasi terkait pengadukan yang diadukan oleh Ipung membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pengaduan itu.
“Benar ada pengaduan dan kami telah menerima pengaduan itu,” jawab pejabat yang akrab disapa Dewa Rai yang juga dihubungi, Minggu (12/12/2021).
Pada kesempatan ini Dewa Rai juga mengatakan bahwa tidak benar jika Pemerintah Kota Denpasar dan juga Walikota Denpasar abai dengan persoalan yang dialami warganya. “Walikota merespon pengaduan itu, dan saat ini surat pengaduan yang disampaikan sudah di bagian hukum untuk dipelajari dan ditelaah,” pungkasnya. (el/dk)

Tinggalkan Balasan