DIKSIMERDEKA.COM, PARIMO – Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong menangkap Her Alias Eman (45), terduga pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit obeng minus, di Desa Rerang, Kecamatan Sabang, Kabupaten Donggala.

Baca juga :  Terpergok, Terduga Pelaku Curanmor Terjun ke Laut Gilimanuk

“Korban SYAF (50 tahun) wiraswasta, dari kejadian tersebut ia mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp8.000.000,” kata Anang Mustaqim menirukan pernyataan korban saat menyampaikan laporannya ke polisi.

Menurut Anang, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam motor milik korban. “Setelah motor dipinjamkan korban, pelaku langsung mengambil motor milik korban dan menjualnya ke orang lain dengan harga yang bervariasi,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga :  Polsek Palu Barat Amankan Motor Curian yang Sempat Dimodifikasi

Dijelaskan, pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka guna pengembangan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan barang bukti lainnya,” terangnya. (*RN)