Desa Adat di Denpasar Akan Terima BKK Sebasar Rp. 100 Juta
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana akan meningkatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa adat, banjar adat, dan sekaa teruna. Rencananya pemerintah akan memberikan BKK kepada desa adat dengan total sebesar Rp. 100 juta.
Peningkatan BKK ini menunjukkan komitmen kuat dalam pelestarian nilai adat, seni, dan budaya. Disamping juga komitmen pelaksanaan prinsip Tri Hita Karana, yang mencakup hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan.
“BKK ini merupakan upaya Pemkot Denpasar dalam melaksanakan tugasnya untuk pembangunan Kota Denpasar. Di samping itu mendorong pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan menaikan jumlah nominal pemberiaan BKK pada APBD Induk dan Perubahan Tahun 2024 dan pada APBD Induk Tahun 2025,” ujar Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.
Lebih lanjut Wiradana mengatakan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran desa adat dalam menjaga tradisi serta mendukung pembangunan Kota Denpasar menuju kota kreatif berbasis budaya. Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemkot Denpasar untuk memastikan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
“Pemkot Denpasar berharap dalam proses penggunaan BKK agar tetap mengacu pada mekanisme petunjuk teknis pemanfaatan BKK dari Pemkot Denpasar. Serta agar terciptanya Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, yakni makmur, aman dan jujur,” ujarnya.
Sementara Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, menjelaskan bahwa pada APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar akan memberikan BKK dengan besaran Rp. 50 juta untuk setiap desa adat, Rp. 10 juta untuk setiap banjar adat, dan Rp. 10 juta untuk setiap sekaa teruna.
Selain itu, ada tambahan BKK sebesar Rp. 50 juta untuk desa adat dalam perubahan APBD 2024, sehingga total BKK yang diterima oleh setiap desa adat menjadi Rp. 100 juta.
Pada APBD Induk Tahun 2025, Pemkot Denpasar berencana meningkatkan jumlah BKK hingga 100 persen. Desa adat yang sebelumnya menerima Rp. 100 juta akan mendapatkan Rp. 200 juta, banjar adat dari Rp. 10 juta menjadi Rp. 30 juta, dan sekaa teruna dari Rp. 10 juta menjadi Rp. 20 juta.
“Peningkatan BKK ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Baga Parhayangan yakni hubungan dengan Tuhan, Baga Pawongan yaki hubungan antar sesama, dan Baga Palemahan yakni hubungan dengan lingkungan dalam upaya pelestarian adat dan budaya,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan