DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali berjanji akan mengawal proses tahapan pencolanan bakal kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu (24/8/2024).

Ketua Bawaslu Bali I Putu Suguna menyatakan jajaranya telah mantap untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.60/2024.

Baca juga :  Jelang Pilkada 9 Desember, Menko Polhukam Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan di TPS

“Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon Kepala dan Wakil Kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain, Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan.

Baca juga :  Made Kasta Respon Santai Baliho Dirinya yang Hiasi Kota Klungkung

KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang mana isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas.

“Kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Hari ini atau besok akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran,” kata John.

Baca juga :  Kawal Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Aduan Hingga Patroli

Sementara itu, terkait dengan Sekretaris Daerah Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal kepala daerah, Bawaslu Bali telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal.

Adapun hasil penelusuran dari Bawalu Badung bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Badung sebagai ASN.

Editor: Agus Pebriana