Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Potensi Ganggu Pelayanan Publik
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Netralitas Pilkada Serentak di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/08/2024).
“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu. Pelanggaran netralitas akan mencederai demokrasi dan menurunkan legitimasi peserta Pilkada,” tegasnya.
Dewa Indra mengatakan ketidaknetralan dalam Pilkada Serentak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan mencederai demokrasi.
Sekda Dewa Indra juga mengingatkan pentingnya menjaga ‘jari’ selama masa Pilkada, terutama dengan maraknya penggunaan media sosial.
“Program dan kebaikan Paslon pasti akan banyak beredar di media sosial, jadi saya dorong literasi digital. Jangan sembarang share, baca saja dulu. Jangan berkomentar, karena jejak digital sangat mudah dilacak,” pesannya.
Ia pun mengimbau ASN dan non ASN, hingga tingkat desa dan sekolah, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi simpatisan calon, membantu kampanye, atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.
“Birokrasi dan Pemprov Bali harus dijaga kehormatannya. Jaga diri kita agar tetap netral dan berkontribusi pada proses demokrasi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengapresiasi situasi aman dan terkendali selama Pilpres 2024 di lingkungan Pemprov Bali.
“Apresiasi kepada ASN, kepala OPD, dan seluruh jajaran yang telah sukses menjaga kelancaran pemilu. Bali adalah satu-satunya daerah tanpa sengketa hasil pemilu hingga ke MK,” ujarnya.
Suguna berharap Bali dapat mempertahankan situasi kondusif dalam Pilkada Serentak ini, dan melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, terutama pada saat pendaftaran dan penetapan bakal calon pada 22 September 2024, serta masa kampanye yang dimulai tiga hari setelahnya.
Suguna juga mengingatkan tentang ancaman pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai Pasal 188 UU Pemilihan (UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 jo. UU 6/2020), dengan ancaman penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Semoga seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Bali dapat menjaga diri, keluarga, dan ‘jari’, serta menjaga marwah Pemerintah Provinsi Bali. Semoga ini menjadi pedoman kita bersama,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan