DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Kabupaten Badung berhasil memenangkan gugatan dari masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin (19/08/2024).

Adapun
tuntutan kelompok masyarakat dalam gugatan tersebut menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan JLS dan membayar nilai ganti kerugian sebesar Rp. 39 juta.

Dalam proses pembuktian, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.

Baca juga :  Demi Nikah Lagi, Suami Palsukan Surat Kematian Istri di Badung: Kepala KUA Ikut Tersangka

Untuk membuktikan bantahannya tersebut, Tim JPN Kejari Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli yang pada intinya para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan Majelis Hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan selama proses persidangan berlangsung, tim secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat.

Atas bantahan-bantahan yang telah dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 Tim JPN Kejari Badung memetik hasil yang memuaskan dengan diterimanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Baca juga :  Segala Tindakan Berkonsekuensi Hukum, Jaksa Lakukan Edukasi Dini

Lebih lanjut, Sutrisno Margi Utomo membenarkan bahwa telah menerima salinan putusan yang menguntungkan pihaknya tersebut. Sutrisno juga menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Ia menyampaikan bahwa atas putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan.

Baca juga :  Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Badung Kembalikan BB Kasus Korupsi Bank BUMN

Menurut Sutrisno dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah khususnya Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Sutrisno berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

Editor: Agus Pebriana