Kejari Badung menerima pelimpahan perkara kasus pemalsuan surat kematian istri. (Foto: ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALIKejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tahap dua perkara pemalsuan surat kematian Diah Suartini dengan tersangka Abdul Munir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Badung, dan tersangka Suraji, suami Diah Suartini, Rabu (24/11/2021).

Kepala Kejari (Kajari) Badung, Ketut Maha Agung SH MH, didampingi Kasi Intelejen Kejari Badung, Made Gde Bamax Wira Wibowo SH dan Kasi Pidana Umum Gede Gatot Hatiawan SH, menerangkan kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut sekitar bulan agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Badung. 

Baca juga :  Kunjungi Kejari Badung, Jaksa Agung Tinjau Pembangunan Gedung Barang Bukti

Pemalsuan surat kematian Diah Suartini dilakukan oleh Suraji bersama Abdul Munir dengan tujuan agar Suraji dapat menikahi Hernanik.

“Surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia dimana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini, selain surat-surat tersebut tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik,” terang Ketut Maha Agung.

Baca juga :  Putusan Tak Sesuai Pasal, JPU Kasus Pembunuhan di Sempidi Ajukan Banding

Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik. Dimana tersangka SURAJI statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. 

“Ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” ujar Ketut Maha Agung.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Ponsel untuk Sekolah dengan Restorative Justice

Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Jaksa Kejari Badung Putu Yumi SH dan Si Ayu Alit Sutari Dewi SH MH. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun. (rl/dy)