Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Badung Kembalikan BB Kasus Korupsi Bank BUMN
Tim Kejari Badung saat melakukan pengembalian barang bukti. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pengembalian barang bukti (BB) dokumen-dokumen dan uang sebesar Rp 237.420.200 kepada pihak tim legal bank BUMN Cabang Kuta, Badung, Bali, dalam kasus korupsi yang dilakukan Ida Bagus Subamia, mantan pegawai bank tersebut, Jumat (22/10/2021).
Pengembalian barang bukti itu dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus dan kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Badung.
Selain pengembalian Tim Kejari Badung juga menyelenggarakan pembinaan dan masukan masukan hukum untuk mencegah hal yang sama terulang kembali di kemudian hari.
“Pengembalian ini merupakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ida Bagus Gede Subamia,” terang Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi didampingi Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Dewa Arya Lanang Raharja SH MH Serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fajar Said SH LLM.
Vonis Hakim PN Tipikor Denpasar
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar I Gede Yuliarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ida Bagus Gede Subamia, dalam sidang daring, Kamis 30 September 2021.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mantan marketing salah satu bank BUMN Cabang Kuta itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tentang Tipikor.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim dalam putusannya.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui, sebelum jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp 890.562.856 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Tapi bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga Tahun dan enam bulan,” tandas JPU.
Tak hanya itu, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana agar dikembalikan ke bank BUMN Kantor Cabang Kuta itu. (rl/dy)

Tinggalkan Balasan