DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta negara hadir dalam konflik agraria yang melibatkan warga Bali beragama Hindu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut disampaikan saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Selasa (20/08/2024). Dalam kesempatan itu, KMHDI diterima langsung Asdep Memperteguh Kebhinekaan Kemenkopolhukam Temmanengga.

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan menyampaikan saat ini masyarakat Bali beragama Hindu di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe sedang mengalami konflik agraria.

Konflik agraria tersebut berupa penyeborotan tanah masyarakat tranmigran Hindu Bali oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Jingle Mahasabha XII: Ajak Anak Muda Hindu Jadi Pemimpin

“Kami (KMHDI) tengah melakukan advokasi terhadap tanah milik umat Hindu Bali yang tengah diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan mengatakan konflik agraria tersebut telah membuat umat Hindu disana tidak bisa menggarap lahanya. Disamping itu, mereka juga ketakutan lantaran diancam oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Untuk itu Darmawan meminta negara bisa hadir dan memberikan titik terang terkait konflik agraria tersebut. Jika tidak Darmawan ketakutan konflik agraria tersebut bisa membesar dan meluas sampai bisa saja berujung pada pertumpahan darah.

Kepala Departemen Sosial dan Masyarakat KMHDI Wayan Ardi Adnyana mengatakan konflik itu bermula dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan gubuk di tengah jalan.

Baca juga :  KMHDI Kecam Aksi Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo

“Gubuk yang didirikan ini kemudian membuat akses masyarakat Hindu Bali ke lahan mereka jadi terhambat. Mereka pun tidak bisa melakukan aktifitas bertani,” terangnya.

Lebih lanjut Ardi mengatakan seiring dengan pendirian gubuk dan masyarakat Bali aksesnya terhambat. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini kemudian tanpa dasar hukum mengelola lahan yang dimiliki oleh masyarakat tranmigran Hindu Bali.

“Padahal masyarakat tranmigran Hindu Bali secara sah dan berkekuatan hukum memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut. Hal itu juga sudah di buktikan pengadilan,” terangnya.

Baca juga :  KMHDI Dorong Pemerintah Mempercepat Swasembada Pangan

Masyarakat pun kata Ardi sudah melaporkan kepada pihak berwenang di tingkat daerah. Namun sampai saat ini belum ada kepastian yang diterima oleh masyarakat.

Parahnya masyarakat justru menerima ancaman dari oknum-oknum tidak dikenal tersebut. Mereka menakut-nakuti masyarakat sehingga membuat masyarakat tidak berani melawan atau memperjuangkan hak merekaa

Sementara itu, mendengar aspirasi tersebut, Asdep Memperteguh Kebhinekaan Kemenkopolhukam Temmanengga mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan segera pelajari kasus ini, kemudian kami akan komunikasikan dengan badan dan lembaga terkait. Mudab-mudahan kasus ini segera menemui titik terang,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana