DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Wirka menyebut Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai salah satu faktor kunci dalam menjamin berlangsungnya proses demokrasi yang transparan.

Ia menegaskan bahwa ada dua esensi dari netralitas (ASN) dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca juga :  Bawaslu Bali dan Korem 163 Perkuat Sinergitas Antisipasi Tantangan Pemilu 2029

“Untuk itu ASN harus fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang terbaik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Wirka, Jumat (26/7/2024).

Menurut Wirka, ASN menjadi posisi yang strategis dalam Pemilihan, mengingat tidak sedikitnya suara yang dapat diraih melalui pendekatan kepada ASN, utamanya untuk calon petahana.

Baca juga :  Menteri PANRB Terbitkan Ketentuan Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

“Jika ASN tidak netral, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kemurnian hasil Pilkada? Ini tentu memiliki daya rusak yang signifikan pada proses elektoral,” sambung Pria asal baturiti tersebut.

Wirka mengingatkan bahwa sukses tidaknya penerapan netralitas ini dalam pemilihan tergantung dari seluruh pihak dan stakeholder terkait dalam membentengi diri, menahan, dan turut serta dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkup terkecilnya.

Baca juga :  Menteri PANRB: ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang

Reporter: Dewa Fathur