DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terdakwa tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) atau gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung I Putu Suarya divonis 1.6 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (21/06/2024).

Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sehingga melanggar Pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca juga :  Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Denpasar

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Suarya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” terang majelis hakim.

Disamping itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca juga :  Sidang Pungli UPPKB Cekik: Pengakuan Kepala BPTD Bali Bikin Hakim Heran

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU.

“Dan saat ini masih menunggu salinan putusan untun segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” terangnya.

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Baca juga :  Ahli Sebut Hanya Ada 4 Katagori yang Bisa Terjerat Korupsi

Namun Putu Suarya yang merupakan ASN pada Dinas PMD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN.

Penawaran itu ia lakukan dengan meminta sejumlah pembayaran uang dan hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN.

Editor: Agus Pebriana