DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Aliansi Bali Darurat Sampah yang terdiri atas organisasi mahasiswa dan pemuda menilai rencana green election atau penyelenggaraan pemilu yang bersih dan ramah lingkungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali berpotensi akan jalan ditempat.

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hanya bisa sebatas menghimbau partai politik atau calon kepala daerah untuk mengurangi penggunaan dan pemasangan baliho dan beralih ke media-media yang lebih ramah lingkungan.

Anggota KPU Bali John Darmawan mengatakan berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye yang masih diizinkan. Sehingga KPU tidak bisa melarang parpol atau calon kepala daerah, namun sebatas menghimbau.

“Di undang-undang jelas, alat peraga kampanye adalah spanduk, umbul-umbul, baliho dan segala macam. Kita ini hanya proses menghimbau kepada mereka (Parpol) untuk tidak menggunakan sarana-sarana itu,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (01/07/2024).

Baca juga :  Relawan “nak Bali” Siap Menangkan Paslon Koster-Giri di Pilgub Bali 2024

Lebih jauh, John Darmawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada partai politik atau calon kepala daerah jika mereka memasang baliho. Sejauh ini sanksi hanya bisa diberikan ketika memasang baliho pada tempat-tempat yang dilarang.

“Contohnya memasang baliho, alat peraga kampanye di rumah ibadah, kalau itu dipasang disana, ya jelas kami bisa berikan sanksi,” terangnya.

Meski demikian, John Darmawan mengungkapkan bahwa KPU dalam berbagai kesempatan bertemu dengan partai politik selalu menghimbau mereka agar Pilkada di Bali dapat dilangsungkan dengan mengedepankan prinsip green election.

Baca juga :  Kembali Pjs Wali Kota Denpasar Minta ASN Netral di Pilkada 2024

Salah satunya adalah mengurangi penggunaan spanduk dan baliho dan beralih ke media-media kampanye yang lebih ramah lingkungan.

“Sebagai bentuk kesadaran bersama bahwa Bali tengah mengalami darurat sampah,” ungkap John Darmawan.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Bali Darurat Sampah I Gusti Arya Dayananda mengatakan keterbatasan kewenangan KPU yang hanya bisa sebatas mengimbau berpotensi membuat pelaksanaan green election di Bali menjadi jalan ditempat.

Terlebih jika himbauan dari KPU tersebut, tidak disambut baik atau tidak dijalankan oleh partai politik atau calon kepala daerah yang ikut berkontestasi.

“Cenderung basa-basi kedengarannya kalau belum ketemu antara KPU Provinsi Bali dengan seluruh Parpol untuk khusus bahas green election. takutnya wacana itu jadi jalan ditempat,” terangnya.

Baca juga :  Bertemu KPU, SMSI Bali Komit Ikut Sukseskan Pemilu

Untuk itu, Arya Nanda sapaan akrabnya mengatakan harus ada semacam komitmen bersama yang dilakukan oleh KPU dan parpol serta calon kepala daerah yang bertanding untuk mengedepankan green election.

“Kalau boleh ya buatkan FGD (Focus Group Discussion) yang khusus membahas green election. Undang seluruh parpol untuk hadir, kan KPU bisa itu. Parpol yang tidak mau hadir ya kita anggap tidak mau berkomitmen green election, biar masyarakat tahu siapa yang peduli lingkungan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa Bali sudah darurat sampah. Arya Nanda berpikir jika Pilkada Bali belum berkomitmen untuk green election, maka janji menuntaskan masalah sampah dari siapapun calon pemimpin yang terpilih adalah nihil.

Reporter: Agus Pebriana