KPU Bali Akan Tingkatkan Partisipasi Pemilih Melalui TPS Khusus
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berkaitan tentang kepemiluan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Anggota Divisi Data Dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam acara sosialisasi PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, bertempat di Denpasar, Selasa (27/12).
Menurutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu akan berimplikasi pada besarnya legitimasi kepada pemerintah yang terpilih sehingga nanti proses pembangunan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang sudah diatur.
“Kita ingin 2024 itu semua warga masyarakat yang memenuhi syarat memilih bisa datang ke TPS dengan tidak ada kendala sehingga tingkat partisipasi akan meningkat,” terangnya.
Salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan membuat TPS Khusus yang bisa mengakomodir atau melayani warga negara yang memiliki hak pilih akan tetapi pada keadaan tertentu ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat asalnya.
“Disamping TPS biasa kita akan ada TPS di lokasi khusus. TPS lokasi khusus ini untuk menjembatani atau melayani warga negara Kira Kira di Hari H tidak bisa menggunakan hak pilih,” terangnya.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa TPS Khusus ini akan berlokasi ditempat-tempat tertentu yang dimana tempat tersebut terkonsentrasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS asal seperti kampus, lapas, panti rehabilitasi, dan tempat rawan bencana.
“Seperti misalnya adik-adik kita yang dari Jakarta kuliah di UNUD. Itu kalau jumlahnya banyak dan terkonsentrasi, itu kita bisa siapkan TPS Khusus supaya adik-adik ini mencoblos. Kita akan coba fasilitasi,” terangnya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa ketika pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda atau di TPS Khusus, maka akan ada pengurangan-pengurangan hak si pemilih.
“Seperti ketika misal TPS asalnya luar daerah, namun ia memilih katakan di Bali. Maka ia hanya akan diberikan kesempatan memilih Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.

Tinggalkan Balasan