Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu Resmi Ditetapkan
DIKSIMERDEKA.COM, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinagor, Sumedang, Senin (01/07/2024).
Kelima tersangka tersebut yaitu inisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dari tahapan pendataan hingga penilaian ganti rugi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.329.718.336.292,00 Milyar.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2019–2020 dimana dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Dalam hal itu, AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya untuk melakukan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Namun dalam proses pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, Tim Penyidik Kejari Sumedang menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar.
“Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” terang Yenita.
Yenita mengatakan kelima Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun untuk saat ini para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan