Pj Gubernur Bali Siapkan Sanksi Jika Wisman Tak Bayar Pungutan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyebut Pemerintah Provinsi Bali akan memperlakukan sanksi jika ada wisatawan asing yang tidak membayar biaya pungutan.
Ia menyebut saat ini tim terkait tengah melakukan koordinasi mengenai penerapan sanksi seperti apa yang akan diterapkan kepada wisman nantinya.
“Ini masih terus kita genjot seperti apa mekanismenya, nanti kita akan upayakan seperti merubah Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum memikirkan sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya saat diwawancarai di Denpasar, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut sanksi yang dapat diterapkan dapat berupa pemberian hukuman berupa denda serta pinalti kepada wisatawan yang tidak membayar uang pungutan.
“Nanti sanksinya bisa berupa pemberian denda serta sanksi berupa pinalti bagi wisatawan yang tidak membayar uang pungutan, semuanya itu akan masuk ke tindak pidana ringan,” tegasnya.
Terakhir ia menyebut pihaknya tengah mempersiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada petugas pemungutan uang retribusi.
“Kita akan pikirkan aturannya, seperti pemberian uang jasa kepada para petugas pemungut uang retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwsata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun angkat bicara soal wacana adanya keinginan untuk menaikan tarif pungutan wisatawan asing (wisman) dari US$ 10 menjadi US$ 50.
Ia mengatakan kenaikan tarif harus didasarkan pada kajian terlebih dahulu.
“Harus perlu kajian lagi. Sehingga kita bisa melihat angka itu darimana karena harus ada hitung-hitunganya reasonable tidak angka-angka itu sehingga tidak memberatkan wisatawan,” terangnya saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Disamping itu, kata Tjok Pemayun penentuan tarif sebesar Rp 150.000 juga didasari atas pertimbangan persaingan dengan destinasi lainya di ASEAN.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan