Kejari Depok Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa konsultansi manajemen konstruksi pada pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta yang melaksanakan pekerjaan pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mochtar Arifin mengatakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan Tenaga Ahli sebanyak 7 (tujuh) orang yang kemudian dimenangkan oleh PT. Saranabudi Prakarsaripta.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021 dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN).
Namun dalam pelaksanaan ungkap Arifin, Tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan 1 (satu) nama Tenaga Ahli yaitu Ahli K3 yang bekerja dilapangan.
Sedangkan nama-nama Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis lainnya yang seharusnya di hadirkan oleh PT. Saranabudi Prakarsaripta
sebagaimana tertulis didalam kontrak tidak pernah dihadirkan.
Adapun tenaga ahli yang tidak dihadirkan antaranya Team Leader, Tenaga Ahli Elektrikal dan Mekanikal, Tenaga Ahli Struktur, Tenaga Ahli Estimasi Biaya, Tenaga Ahli Arsitektur, dan Inspektorat.
Arifin mengatakan tanda tangan keenam nama-nama Tenaga Ahli dan Inspektor semuanya dipalsukan sehingga yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Tenaga Ahli dan Inspektor pada proyek tersebut.
“Bahwa didalam Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Tersangka Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Pengendali Kontrak sehingga telah membayarkan pekerjaan seluruhnya sebagaimana didalam kontrak sebesar Rp946.757.277 setelah dipotong Pajak kepada PT. Saranabudi Prakarsaripta.
“Akibatnya terdapat Kerugian Keuangan Negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai ±Rp.848.307.277,” terangnya.
Adapun perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada 1 (satu) Tenaga Ahli yang hadir dan Biaya Non Personel berupa ATK dan pembuatan Laporan.
Bahwa Perbuatan 2 (dua) Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan