DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terdakwa I Komang Tri Dana Yasa menyesalkan penghiatan 5 founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang lari bertanggung jawab dan berkelid hanya mengaku karyawan serta menggiring semua dakwaan ini kepada dirinya.

Padahal tambahnya, disaat PT DOK berjaya mereka selalu mendapatkan hasil sesuai dengan kesepakatan pengelola.

Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (08/05/2024).

Dalam pledoinya Komang Tri menyampaikan bahwa dirinya sebagai trader sudah berusaha bekerja dengan sangat baik, pada saat itu ia terpa Covid-19 dan PT DOK di rilis oleh satgas investasi OJK dirinya masih bisa mengatasinya.

Baca juga :  Tuduhan Eka Wijaya terhadap Ngurah Oka Seperti “Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri”

Untuk itu ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyelesaikan tanggung jawab kepada investor. Ia mengatakan pada awal permasalahan ini dirinya menjadi orang terdepan untuk mendorong pengelola untuk bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan sudah melakukan tanggung jawab dengan dana saya pribadi dan segala hasil yang saya dapatkan dengan menjadi trader PT. DOK sudah saya pergunakan untuk penyelesaian kepada investor PT. DOK.

Baca juga :  Sidang Putusan Kasus PT DOK Ditunda, PH Harapkan Hakim Kabulkan Ne Bis In Idem

“(Kendati) Saya pada waktu itu tidak mungkin dapat menyelesaikan tanggung jawab saya kepada semua investor pada waktu yang bersamaan,” terangnya.

Terlebih banyak dari investor PT. DOK sudah mendapatkan keuntungan hingga 200% dari hasil kerja saya sebagai trader. Kecuali investor yang bergabung pada akhir-akhir PT. DOK sebelum dibubarkan.

Baca juga :  Jelang Pembacaan Putusan 5 Terdakwa PT DOK, Korban Minta Hakim Berikan Keadilan

Saya berani bersumpah jika saya benar-benar ada niat dan perilaku yang di sengaja untuk menipu investor PT. DOK, saya bersumpah saya dan keluarga saya beserta keturunannya akan mengalami kesengsaraan yang melebihi penderitaan yang di rasakan investor PT. DOK.

“Dan siapapun yang menghancurkan diri saya dan investor saya akan ada hukum karma yang tidak bisa di tawar dan akan mendapatkan kehancuran di kemudian waktu,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana