DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa Hukum I Nengah Jimat bersama kliennya Ni Ketut Sumiasih mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar ke Ombudsman perwakilan Bali, Senin (22/4/24).

Aduan ini lantaran pihaknya menduga BPN Denpasar bekerjasama dengan pihak tertentu untuk menguasai tanah milik kliennya secara tidak sah atau melawan hukum.

“Kami menduga bahwa ini ada keterlibatan mafia tanah yang bermain, karena BPN Kota Denpasar itu melakukan tindakan-tindakan di luar prosedur,” kata Nengah Jimat usai membuat aduan ke Ombudsman Bali, Senin (22/4/24).

Lebih lanjut, Nengah Jimat mengatakan, dugaan tersebut berangkat dari adanya tindakan BPN Kota Denpasar yang melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan, bahkan katanya, pengukuran tersebut terkesan dilakukan secara paksa.

Baca juga :  BPN Denpasar Tak Dapat Diklarifikasi, Dugaan 'Bau Tak Sedap' Semakin Kuat

“BPN Kota Denpasar terhadap permasalahan tanah tersebut tidak pernah dimediasi. Nah, kemudian tanggal 19 April kemarin ujug-ujug datang lagi petugas BPN kota Denpasar sembari membawa sejumlah orang disana. Kemudian mengukur paksa tanah tersebut tanpa ada pemberitahuan,” jelasnya.

Biasanya, kata Jimat, BPN Kota Denpasar mesti mengikutsertakan para pemilik tanah sehingga mengetahui batas-batas. Namun katanya, BPN sama sekali tidak melibatkan pemilik tanah dalam pengukuran tersebut.

“Semestinya kalau pengukuran tanah kalau tanah berbatasan orang lain misalnya itu wajib penyanding-penyanding itu dihadirkan untuk mengetahui batas-batasnya. Ini sama sekali tidak dilakukan. Kemudian ada pihak yang keberatan, BPN juga seharusnya memediasi, tapi mediasi itu tidak pernah dilakukan. Kami kirimkan surat tidak pernah dibalas, kemudian secara diam-diam mengukur tanah klien kami,” tuturnya.

Baca juga :  Penyidikan Kasus Sertifikat Ganda Tanah Jalan Gadung Dihentikan, Warga Mengaku Kecewa

Dijelaskan, tanah milik Ni Ketut Sumiasih seorang janda yang sudah dibeli 31 tahun lalu ini tiba-tiba ada yang mangajukan permohonan sengketa di tahun 2003. Pada saat itu klien Nengah Jimat sudah menyampaikan keberatan kemudian dari pihak BPN telah memanggil.

Karena merasa bahwa memiliki tanah dari Ni Nambreg tahun 1993 dengan akta jual beli SHM atas nama kliennya, kemudian mereka datang memenuhi panggilan BPN tersebut.

Baca juga :  Sertifikat Tanah Ganda BPD Bali, Eko Wijiati: Saya Kejar! Kita Komitmen Cegah Mafia Tanah!

Nengah Jimat kemudian mengajukan surat keberatan tertanggal 5 Desember 2023 disampaikan ke pihak BPN tetapi tidak pernah direspon. Tertanggal 21 Maret tiba-tiba datang BPN kota Denpasar mengukur tanah tersebut tanpa pemberitahuan.

Sementara itu saat dihubungi awak media, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Denpasar, Dayu Ambar mengatakan akan melakukan koordinasi terkait masalah ini. “Ijin kami akan koordinasikan dahulu nggih,” ujar Dayu Ambar melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/4/24).

Reporter: Yulius N