DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar akhirnya menghentikan penyidikan laporan kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik objek tanah di Jalan Gadung, Denpasar yang dilaporkan warga atas terlapor pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Dewa Putu Gede Anom D., tertanggal 11 Januari 2021 yang diterima Pelapor disebutkan Barang Bukti Pelapor dikatakan tidak cukup kuat sehingga dikatakan bukan merupakan tindak pidana.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal, namun demikian hasilnya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana,” sebut dalam surat tersebut.

Baca juga :  Pemprov Bali Akan Suntikan Modal Rp425 Miliar ke BPD Bali
Foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kasus sertifikat ganda tanah di Jalan Gadung Denpasar.

Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, Kadek Marianta selaku pihak keluarga pelapor mengaku terkejut dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mengaku keluarnya SP3 tersebut di luar dugaannya.

Pihaknya mengaku kecewa setelah menunggu selama lima tahun lebih. Ia pun mengatakan tidak akan berhenti, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan hak atas tanah yang dikatakan warisan dari leluhurnyanya itu.

“Terus terang kami kecewa, setelah lima tahun lebih menunggu. Kami punya setifikat asli, warkahnya pun lengkap. Kamipun tidak pernah menjual agaupun menjaminkan surat tanah warisan leluhur kami itu,” ujarnya menanggapi SP3 Laporannya tersebut, Kamis (21/01).

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan jika ada bukti baru akan dapat membuka kembali SP3 perkara tersebut. “Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru,” ujarnya.

Baca juga :  BPN Lakukan Pengukuran Tanah Sengketa di Jalan Badak Agung

Ia pun kembali berharap, Satgas Mafia Tanah dapat ikut turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus tanah di Jalan Gadung ini.

“Sebaiknya Satgas Mafia Tanah bisa turun dan mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali ini. Kasus ini dipraperadilan-kan saja agar bisa membuka kembali SP3 ini dengan bukti-bukti baru yang dimiliki, “jelasnya. 

Pada kesempatan sebelumya Umar sempat meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian agar segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are itu.

Baca juga :  BPD Bali dan Pemkot Denpasar FGD Bahas Penggunaan Kartu Kredit Pemda

Hal ini dimaksudkan, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki.

“Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet ke mana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus disebelahnya. Dan ini gunung es, kan bisa begitu,” terang Umar Ibnu Alkhatab saat itu.

Umar juga mengatakan sebelumnya sudah bertemu dengan Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk atensi terkait kasus-kasus pertanahan di Bali. Dikatakan, jangan sampai mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose pergi, keberadaan satgas mafia tanah yang dibentuk juga ikut pergi.

“Kemarin efektif juga. Ada lah berapa kasus ditangani. Cuma lebih dioptimalkan. Jangan lah Pak Petrus pergi satgas juga pergi,” tandasnya saat itu. (*)