BPN Denpasar Diduga Salahgunakan Wewenang dalam Penundaan Proses Sertifikat Tanah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar diduga telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status “Penundaan” terhadap sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah, Pedungan, Denpasar.
Pasalnya, BPN Denpasar mengaku pihaknya tidak melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah, melainkan penundaan segala bentuk proses yang hendak dilakukan terhadap sertifikat tersebut.
“Bukan pemblokiran, kita hanya menunda segala macam proses karena sedang ada laporan di Polda Bali,” kata Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BPN Kota Denpasar, Ida Ayu Made Patni Ambarwati, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (12/09/2022).
Dayu Ambar, panggilannya, juga mengatakan bahwa penetapan status penundaan terhadap sertifikat keluarga Jero Kepisah itu dilakukan tanpa adanya permohonan baik dari pelapor (inisial EW) maupun pihak penyidik Kepolisian.
Namun anehnya, ia juga menolak jika dikatakan penundaan itu atas inisiatif BPN Denpasar. Juga tidak dapat dijelaskan apa dasar hukum penundaan tersebut dilakukan. Dayu Ambar hanya menyebut karena adanya laporan Polisi oleh EW yang mengklaim berhak atas tanah itu.
Selain itu, Ia juga tidak dapat menjelaskan sampai kapan penundaan tersebut akan diberlakukan. “Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, diklarifikasi terkait adanya tudingan pihak BPN Denpasar dikatakan ‘bermain mata’ dalam kasus ini, ia memilih bergeming. “Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh,” ujar Dayu Ambar.
Menanggapi status penundaan tersebut, kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra mengatakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) tidak mengenal istilah penundaan.
Di dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 diketahui, hanya terdapat istilah “Blokir” dan “Sita”, tidak ada dijelaskan dasar hukum dari “Penundaan”.
Kemudian, dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dalam Bab II Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa “Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah”.
Juga pada Bab III pasal 4 tentang penyelesaian sengketa dan konflik yaitu disebutkan “Penyelesaian sengketa dan konflik dilakukan berdasarkan (a.) Inisiatif dari kementrian dan (b.) Pengaduan masyarakat.
Sehingga menurut Putu Harry, patut diduga keputusan BPN Denpasar melakukan penundaan terhadap sertifikat tanah kliennya merupakan satu bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Jadi ini patut diduga BPN Denpasar telah menyalahgunakan wewenang karena bertentangan dengan aturan Permen ATR BPN. Kebijakan ini menimbulkan kerugian, khususnya keluarga Jero Kepisah, sehingga jelas kebijakan ini masuk kategori perbuatan melawan hukum,” katanya, Selasa (13/09/2022).
BPN Denpasar Diduga ‘Bermain Mata‘
Sebelumnya, Putu Harry Suardana sempat menyebut BPN Denpasar diduga ‘bermain mata’ dalam masalah tanah Jero Kepisah ini. Pemblokiran sertifikat tanah keluarga Jero Kepisah diduga sarat dengan kepentingan yang merugikan kliennya.
Sebab, sebelumnya diduga pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah dilakukan oleh EW berdasarkan laporannya di Polda Bali, padahal katanya, dasar hak EW sebagai pelapor masih diragukan. EW dikatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah.
“Seharusnya kan dibuktikan dulu keperdataannya, bener gak dia (EW, red) memiliki hak atas tanah itu,” kata Putu Harry saat itu.
Putu Harry juga mengatakan, sebelum EW membuat laporan yang kini diproses di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kasus ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada tahun 2015, terkait penyerobotan lahan.
Selaku terlapor, Anak Agung Ngurah Oka, perwakilan keluarga Jero Kepisah saat itu sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun gugur dalam gugatan praperadilan. Penetapan tersangka ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan.
Barang bukti dimaksud, salah satunya disebutkan bahwa bukti Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang dibuat pada hari minggu atau libur. Dan dokumen-dokumen lain yang stempelnya diragukan keabsahannya.
“Sehingga majelis hakim saat itu menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3 (penghentian penyidikan, red),” ungkap Putu Harry saat itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.
Dan pihaknya juga mengatakan persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.
“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” ujarnya Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Markas Polda Bali, Selasa (6/09/2022).
Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra saat itu menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah tersebut.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu, Selasa (12/4/2022). (wan/rah)

Tinggalkan Balasan