Ramai Postingan De Gadjah ‘Maju’ Gubernur Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebuah foto memperlihatkan Ketua Umum (Ketum) Gerindra sekaligus Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto sedang bertanya kepada Ketua DPD Gerindra Bali I Made Muliawan Arya alias De Gadjah beredar di media sosial.
Foto tersebut diposting oleh akun instagram @i_ketut_juliarta.
Dalam postingan itu, Prabowo bertanya “Mau kemana Bli De Gadjah?”, kemudian dijawab De Gajah “OTW (menuju, red) Jalan Basuki Rahmat No 1 Denpasar”, lanjut Prabowo membalas “Ok Gas”.
Seperti diketahui Jalan Basuki Rahmat No 1 Denpasar merupakan alamat Kantor Gubernur Bali.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta mengungkap postingan tersebut merupakan aspirasi akar rumput Gerindra yang ingin kader terbaik partai yakni De Gadjah maju dalam Pilgub Bali 2024.
“Kami sebagai kader tentu mempunyai harapan dan keinginan agar pimpinan kami (De Gajah) maju di Pilgub Bali baik menjadi Gubernur maupun Wakil Gubernur Bali,” terang Juliarta saat dimintai tanggapan terkait postingannya, Selasa (09/04/2024).
Lebih lanjut Juliarta mengatakan terpilihnya De Gadjah sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur Bali diharapkan bisa membuat pembangunan Bali selaras dengan pembangunan nasional.
Hal ini mengingat Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Gerindra. Sementara itu De Gadjah merupakan Ketua DPD Gerindra Bali.
Ketika disinggung berkaitan dengan kesiapan pencalonan, Juliarta mengatakan bahwa partainya tengah inten membangun komunikasi dengan sejumlah partai lain.
“Kami inten bangun komunikasi seperti misal dengan PSI dan Demokrat, mudah-mudahan mereka bisa bergabung dengan kita sehingga kita bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.
Seperti diketahui, pada Pileg 2024, Gerindra berhasil memperoleh 10 kursi DPRD Bali. Hasil itu membuat Gerindra jadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, setelah PDI-P (32 kursi).
Namun, dengan perolehan 10 kursi, Gerindra masih belum bisa mengusung kandidat cagub dan cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Hal ini sesuai dengan UU Pilkada yang mengatur bahwa untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, setiap partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Atau 11 kursi dari 55 kursi DPRD Bali.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan