DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bawaslu Bali menegaskan bahwa pelapor dugaan kecurangan Pemilu akan dilindungi identitasnya. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait intimidasi dan ancaman yang mungkin dihadapi oleh pelapor.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat hadir dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Taman Surgawi Resort, Senin (9/9/2024).

Baca juga :  Masa Tenang Pilkada, Mendagri Minta Pemda Masifkan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Wirka mengatakan langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait intimidasi dan ancaman yang mungkin dihadapi oleh pelapor, yang sering kali menjadi sasaran setelah memberikan laporan tentang penyimpangan dalam proses pemilu maupun pemilihan.

“Setiap masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, identitasnya pasti disembunyikan. Dan apabila sudah masuk ke ranah penyidikan (pro Justicia) maka lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) sudah bisa ikut terlibat dan melindungi saksi korban,” ungkapnya.

Baca juga :  Anggota DPR Tepis Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020

Labih jauh, Wirka mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadikan kerahasiaan identitas pelapor sebagai prioritas utama. Bawaslu telah menyusun mekanisme khusus yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman tanpa khawatir identitas mereka akan terungkap.

Baca juga :  Aryani: Budaya Patriarki Penghambat Perempuan Masuk Politik

Salah satunya langkah konkret yang diambil adalah pengembangan platform pelaporan digital.

“Jika di Pemilu kemarin kami telah meluncurkan mekanisme pelaporan secara online namanya SigapLapor, ini memungkinkan pelapor untuk tetap di rumah saat melakukan pelaporan, jadi keamanan identitasnya cuma pelapor, kami, dan Tuhan yang tahu,” katanya.

Editor: Agus Pebriana