DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar akan menjadikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai contoh pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Baca juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Asahan Kerja Sama dengan 12 Instansi

Tiga OPD yang akan dijadikan contoh yaitu, Badan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, dan Kecamatan Denpasar Selatan.

Sekda Denpasar Alit Wiradana menyampaikan, bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Pemkot Denpasar dalam melaksanakan pelayanan publik.

Baca juga :  Isi Kekosongan Jabatan, Sekda Denpasar Lantik 41 Kepala Sekolah

“Dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM dalam rangka memberikan pelayanan publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemprov Bali Duduki Peringkat 3 Pelayanan Publik Versi Ombudmans

“Harapan kami bahwa kedepan, tingkat partisipasi pemerintah daerah di Kota Denpasar dapat meningkat signifikan dan dapat menjadi Role Model bagi Organisasi Perangkat Daerah lainnya,”pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana