DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah temuan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 2024 di sepuluh daerah termasuk Bali. Dugaan kecurangan tersebut dimulai sejak masa kampanye hingga memasuki masa tenang sampai pada saat pencoblosan dan rekapitulasi suara.

Sepuluh daerah yang dimaksud yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Model kecurangan tersebut berupa penyalahgunaan fasilitas negara, persoalan netralitas aparatur negara, hingga praktik laten politik uang yang mendominasi dalam pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan wakil koordinator ICW, Siti Juliantari Rachman ketika diwawancarai awak media di kubu kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Sabtu (17/2/24).

“Jadi kalau ngomong kecurangan pemilu ICW memantau di sepuluh daerah salah satunya di Bali. Kami memantau itu apakah ada politik uang, apakah ada penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan kelompok tertentu dalam pemilu kemudian netralitas aparatur sipil negara termasuk aparatur desa,” ungkap Siti Juliantari Rachman.

Wakil Koordinator ICW itu menyebut dari sepuluh daerah tersebut pihaknya menemukan kurang lebih 53 model kecurangan. Namun, kata dia, yang paling dominan penyalahgunaan fasilitas negara, money politik dan persoalan netralitas aparatur negara.

“Hingga tanggal 10 februari kemarin, kami paling gak sudah mengumpulkan 53 kecurangan yang terdata. Jumlah ini mungkin bertambah karna kami masih melakukan pemantauan dari sepuluh daerah tersebut,” jelasnya.

“Nah dari lima puluh tiga daerah ini, sesuai hasil temuan kami (ICW) model kecurangan yang paling banyak itu politik uang, penggunaan fasilitas negara dan persoalan netralitas aparatur negara termasuk aparat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan jika terbukti ada kecurangan maka pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga negara terlebih khusus Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Kami (ICW) pada dasarnya kelompok masyarakat sipil, kalau memang ada pelanggaran pasti kita akan sampaikan ke lembaga negara yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk ditindaklanjuti dan kami kawal proses tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N