DIKSIMERDEKA.COM, LABUHANBATU, SUMUT – Ketua salah satu organisasi media siber di Kabupaten Labuhanbatu berinisial TAPS dilaporkan oleh seorang pengusaha angkutan truk, Sarbaini Harahap lantaran diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 150 juta, Jumat (26/01/2024).

“Ya saya laporkan (TAPS, red) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan uang sebanyak seratus lima puluh juta” kata Sarbaini didampingi pengacaranya, Nasir Wadiansan Harahap SH, Selasa (30/01/2024).

Sarbaini menjelaskan kejadian bermula pada Selasa 5 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terlapor datang ke rumahnya dan bertanya berkaitan kabar mobil Sarbaini yang ditangkap polisi dan menawarkan bantuan mengurus dengan meminta sejumlah uang.

“Ku jawab iya. berapa uangnya? Dan terlapor (TAPS, red) mengatakan Rp 200 juta. Lalu, istriku mengatakan tidak ada uang kami Rp 200 juta yang ada uang kami Rp 150 juta. Dan terlapor mengatakan itu pun jadi. Setelah itu, terlapor pulang,” terang Sarbaini.

Baca juga :  SMSI Raih Rekor MURI sebagai Organisasi Media Siber Terbesar

Satu Minggu kemudian, lanjut Sarbaini, terlapor menelpon dan meminta uang Rp 150 juta dikirim ke nomor rekening istrinya. “Saya kirim dua kali, pertama seratus juta dan kedua lima puluh juta melalui rekening istrinya. Dia janji paling lama dua bulan truk sudah keluar,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan pelapor, setelah dua bulan pelapor bertanya kenapa mobilnya belum keluar dan terlapor mengatakan sedang diurus. “Puluhan kali ditanya kenapa belum keluar truknya, dia selalu berkilah sedang diurus,” ucapnya.

Setelah berbulan-bulan tak kunjung berhasil mengeluarkan truk, Sarbaini meminta uangnya untuk dikembalikan, tetapi terlapor tidak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

“Gak bisanya dia keluarkan truk itu, saya minta uang seratus lima puluh juta itu, sampai sekarang tak dikembalikannya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Merasa ditipu, pengusaha angkutan truk itu akhirnya melaporkan TAPS ke pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu sesuai Nomor: LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Baca juga :  SMSI Bali dan BI Jalin Sinergi Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Media Siber

Di tempat yang sama, Nasir Wadiansan Harahap SH selaku pengacara pelapor meminta kepada pihak Reskrim Polres Labuhanbatu agar segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor. “Segera periksa para saksi dan pelapor” katanya.

Terpisah, Terlapor saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penipuan Rp150 juta mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Belum tau bang. Baru ini lah aku tau,” ungkap TAPS.

Saat ditanya tanggapannya terkait laporan tersebut, ia mengaku bahwa pelapor adalah orang yang sudah dianggapnya sebagai orangtuanya. Kemudian menyebutkan bahwa kronologis yang ada di laporan polisi tidak sesuai.

“Yang melaporkan sudah ku anggap tulang (paman, red) ku bang, setahu ku begitu juga beliau menganggap ku, aku kenal sama beliau dari tahun 2010. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya bang. Yang pasti kronologis dari laporan yang ku baca tidak seperti itu bang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga :  SMSI Raih Rekor MURI sebagai Organisasi Media Siber Terbesar

Lebih lanjut ketika ditanya kronologis sebenarnya, terlapor mengatakan akan menjelaskan nanti dibarengi dengan lampiran bukti-bukti

“Nanti saja bang ku jelaskan dan sekaligus melampirkan bukti-buktinya ketika aku diperiksa,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran uang Rp150 juta di transfer pelapor melalui rekening atas nama istrinya, lagi-lagi terlapor tidak dengan tegas menjawab.

“Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaanya. Nanti di Polres ketika diperiksa akan ku jelaskan secara rinci, berikut dengan bukti-buktinya,” katanya.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Humas, IPTU Parlando mengaku bahwa laporan penipuan tersebut masih berproses. “Laporannya masih berproses, saya tanya dulu sama penyidik yang menangani.” ucapnya.

Reporter: Hadyanto Sinaga
Editor: Agus Pebriana