Pemkab Asahan Gelar Konsultasi Publik LKHS RPJPD
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Konsultasi Publik (KP) II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (LKHS RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045, Rabu (13/12/2023).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap menyampaikan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Zulfikar menjelaskan kegiatan ini untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan dalam 20 tahun kedepan.

Asisten Administrasi Umum Muhilli Lubis mengatakan tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan membentuk Tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi.
Kemudian dilanjutkan dengan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan tujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD, lalu pertemuan Konsultasi Publik (KP) I yang bertujuan untuk menggali Isu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045.
Lebih lanjut, Muhilli mengatakan proses perumusan saat ini sudah sampai pada tahap perumusan skenario yang merupakan alternatif skenario dan rekomondasi.
“Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan pertemuan Konsultasi Publik kedua (KP II) sebagai rangkaian proses kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045,” terangnya.
Adapun tujuan pelaksaan KP II untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan.
Muhilli berharap, tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan agar lebih serius mengikuti rangkaian acara sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Kepada Bapak Ir. Jono Barita Sianipar sebagai Tenaga Ahli agar dapat mendampingi tim KLHS RPJPD untuk menetapkan Isu Strategis, sasaran Pembangunan dan arah kebijakan untuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan,” terangnya.
Reporter : Putri Fatmawati
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan