Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sritex
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Jumat (22/08/2025).
Dua saksi tersebut yaitu HADN selaku CCA BNI dan DP selaku Karyawan Swasta. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka ISL dkk.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” terang Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Kasus ini mulai mencuat setelah PT Sritex mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tahun 2021.
Permasalahan keuangan tersebut memicu audit dan penyelidikan terhadap aliran dana yang diterima perusahaan, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank.
Sejak itu, Kejaksaan Agung secara bertahap membuka penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proses pencairan kredit.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan