DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku kuasa hukum para korban investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) mengatakan, berkas perkara dari 5 tersangka founder PT DOK sudah dilimpahkan kejaksaan. Pihaknya juga sangat memberikan apresiasi kepada tim penyidik kepolisian yang menangani perkara ini bekerja dengan profesional.

“Hasil koordinasi kami dengan penyidik bahwa sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tentu menunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah itu nanti di-P19 atau P21 ya mudah-mudahan, harapan kami segera P21. Walaupun ada P19 ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi apa petunjuk dari jaksa,” terang Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si kepada wartawan di Denpasar, Kamis (30/11/2023)

Baca juga :  Sidang PT DOK Kembali Digelar, Kini Terungkap 5 Terdakwa Sebagi Komisaris

Lebih lanjut disampaikan, terkait adanya kabar permohonan penangguhan dilakukan tersangka, ia menjelaskan harus ada asas keadilan. Adanya perdamaian antara korban dengan yang ditahan.

“Penangguhan penahanan itu dapat dilaksanakan apabila ada asas keadilan. Asas keadilan itu adalah adanya perdamaian antara korban dengan yang ditahan. Perdamaian kan kalau mereka mau berdamai, mereka harus mengembalikan kerugian yang diderita klien kami dan kalau itu tidak ada, kami berharap jangan sampai itu ditangguhkan kan begitu. Nanti kami protes,” pungkasnya.

Baca juga :  Jelang Pembacaan Putusan 5 Terdakwa PT DOK, Korban Minta Hakim Berikan Keadilan

Mantan Wakapolda Bali ini juga menyampaikan, aset-aset yang dijadikan barang bukti sementara adalah aset dari penyidikan yang pertama. Di mana dalam penanganan perkara pertama yakni aset Komang Tri Dana Yasa dapat dijadikan barang bukti.

“Kami berharap juga dari 5 founder yang ditahan ini ditemukan alat-alat barang bukti hasil dari penggunaan uang yang diterima mereka selama menjalankan aktivitas perdagangan online Oil Company,” imbuhnya.

Ketika disinggung adanya pelaporan TPPU dibalik penetapan 5 founder yang ditahan dikatakan kasus berbeda. Kliennya laporkan adalah kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga :  Korban Investasi Bodong PT DOK Tuntut Terdakwa Founder Ganti Rugi

“Ya belum, itu masih dumas. Itu nanti saya harapkan juga dalam TPPU kan juga dilaporkan yang lima tersangka yang lain ini ditemukan juga aset mereka supaya kerugian dari para investor bisa segera dikembalikan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku akan berjuang terus untuk pengembalian dana kliennya minimal dari alat-alat bukti yang sudah disita kepolisian.

“Kami berjuang. Semoga nanti di dalam pengadilan dikabulkan permohonan kami untuk barang bukti itu agar dikembalikan kepada korban korbannya untuk menalangi kerugian kerugian para korban,” harap Alit Widana.