DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Kebijakan Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan dari hilir, yakni dari desa, tentu menghadapi banyak tantangan bagi aparatur desa. Digelontorkannya dana desa (DD) guna percepatan pembangunan tersebut masih terkendala beberapa persoalan khususnya dalam pengelolaan keuangan.

Pengelolaan keuangan desa sendiri merupakan keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dimana ini membutuhkan persepsi yang sama di antara stakeholders terkait.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung.”

Baca juga :  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud Resmi Dilantik

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta Dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan hukum, jangan sekali kali membuat kegiatan yang tidak ada aturannya.

Ahli hukum keuangan negara Unud, Dr. Made Gde Subha Karma Resen SH M.Kn sebagai narasumber menekankan bahwa, dalam pengelolaan keuangan desa harus memahami konsep keuangan negara, bagaimana value yang terumuskan, pola pengelolaan keuangan negara berbasis pada prinsip money follow functions (keuangan berbasis kinerja).

Baca juga :  Prodi Magister Ilmu Ekonomi FEB Unud Ikuti Asesmen Daring Asesor BAN-PT

“Sehingga semua tahapan pengelolaan harus koheren dalam setiap tahapannya dan ditekankan pula bahwa kerugian keuangan desa sama dengan kerugian keuangan negara sehingga permasalahan korupsi bisa juga terjadi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya dalam acara sosialisasi yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (20/11/23).

Subha Karma juga menerangkan bahwa, sosialisasi ini merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh FH Unud.

Dalam sosialisasi tersebut, I Nyoman Triarta Kurniawan SH MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung hadir menyampaikan materi peran kejaksaan dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga :  Unud Tampil dalam Peed Aya PKB XLIV Tahun 2022

Pada kesempatan itu, Ia mengingatkan, dalam pengelolaan keuangan desa harus penuh dengan hati-hati, pada umumnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang sistematis.

Sementara itu, I Wayan Suteja AP MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung mengatakan peraturan bupati terkait dengan prioritas penggunaan alokasi dana desa diprioritaskan untuk tiga prioritas; penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan penanganan stunting.

Editor: Agus Pebriana