DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadiri kegiatan sosialisasi Hukum Kekayaan Intelektual, berkaitan dengan kegiatan inventarisasi dan pencatatan di Desa Pengosekan, Ubud, Gianyar, Bali yang diadakan oleh Yayasan Bali Mandala, bertempat di Balai Banjar Pengosekan, Minggu, (05/11/2023).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Desa Pengosekan.

Kegiatan ini merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Kekayaan Intelektual dan bentuk dari kelanjutan Fakultas Hukum dalam melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual yang sebelumnya telah melakukan pencatatan 20 karya cipta personal dan 1 Ekspresi Budaya Tradisional “Tarian Cak Bona”.

Baca juga :  BAN-PT Asesmen Prodi Megister Ilmu Lingkungan Unud

Kaprodi S1 Fakultas Hukum Made Gede Subha Resen menyampaikan bahwa ini sebagai langkah konkrit dalam memperkuat inovasi daerah. Ia menjelaskan bahwa salah satu barometer kemajuan suatu daerah adalah semakin kuatnya pemahaman masyarakat dengan hukum serta membingkai segala aspek yang memiliki sumber daya ekonomi dengan legalitas sesuai hukum positif di Indonesia, dalam hal ini seperti surat pencatatan intelektual.

Baca juga :  Langkah Koster-Giri Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Bali

“Sangat penting pemerintah melindungi dan menjaga ekslusifitas kedaerahan khususnya di Kabupaten Gianyar terkait dengan kekayaan intelektual sebagai sumber daya ekonomi guna menunjang kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan pelaku seni, budayawan, karakteristik desa pada khususnya,” terangnya.

Kepala Brida Kabupaten Gianyar Ketut Sedana mengatakan sosialisasi HKI secara perlu dilakukan secara continue tidak saja melalui penyebaran informasi media massa saja. Hal ini dilakukan agar informasi mengenai pentingnya HKI dalam rangka perlindungan produk-produk lokal dan produk-produk unggulan khususnya di Br, Pengosekan dengan seni lukisnya.

Baca juga :  Dharma Wanita Persatuan Unud Serahkan Bantuan Beasiswa

“Seperti Hak cipta pada karya seni lukis gaya pengosekan ini merupakan hal terpenting dalam penciptaan suatu karya,” terangnya.

Lebih lanjut Ketut Sedana berharap kedepan pemerintah daerah terkait dapat melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan dan penegakan Hukum yang bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Editor: Agus Pebriana