Langkah Koster-Giri Kendalikan Alih Fungsi Lahan di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) membeberkan langkah-langkah yang akan diambil pihaknya dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahan di Bali.
Hal itu ia jelaskan untuk merespon pertanyaan dari salah satu finalis dalam uji publik diinisiatori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), Jumat (11/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Giri mengatakan saat ini sebetulnya sudah ada peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pangan dan perda tentang lahan sawah yang dilindungi yang dapat memperoteksi alih fungsi lahan.
Namun, kata Giri, keberadaan Undang-Undang (UU ) Cipta Kerja memungkinkan adanya alih fungsi lahan. Kendati demikian, lahan harus tetap diproteksi dari alih fungsi.
Sebagai contoh ketika memimpin Badung pihaknya terus menekan alih fungsi lahan produktif salah satu caranya adalah dengan membeli gabah dan beras petani dengan harga yang cukup mahal.
“Kami membuat pasar pangan, dimana pemerintah membeli beras dan gabah dari petani dengan harga dua digit. Dengan itu akan memberikan harapan bagi petani dan lahan tidak lagi dialih fungsikan,” terangnya.
Sementara itu, Wayan Koster mengatakan
langkah pertama yang akan dilakukannya bersama Giri untuk mengendalikan alih fungsi lahan dengan memperketat izin usaha pembangunan jasa pariwisata hotel villa restoran di wilayah meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).
Kemudian menjadikan Kabupaten Tabanan, Karangasem, Buleleng sebagai wilayah konservasi yang tidak bisa diekploitasi terlalu besar untuk kepentingan usaha pariwisata. Hal tersebut sesuai dengan haluan pembangunan Bali 100 tahun.
“Sehingga dengan demikian penghentian alih fungsi lahan dapat terjadi. Dan kita mulai bisa dilakukan secara progresif mulai tahun 2025,” terang Koster.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan