DIKSIMERDEKA.COM, JAKARATA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengabulkan 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), Rabu (25/10/2023).

Fadil Zumhana mengatakan alasan mengabulkan penghentian tuntutan terhadap 15 tersangka yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, para Tersangka belum pernah dihukum;
para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Lalu, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Adapun 15 tersangka yang dihentikan penuntutanya yaitu, Tersangka Muhammad Thoriq Fai’iq bin Kresa Budiyatno dari Kejari Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi PT Duta Palma Group

Tersangka Jhonter Makmur Pardede alias dari Kejari Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Delianus Zebua dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Firwansyah bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Tersangka Pujianto bin Jasnadi dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Yusril Efendi bin Kenedi dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Hendrik dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Yuslin alias Yulin bin Kudus dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Rury Kurniawan Gunawan dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) lebih subsider Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan AM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Tersangka Ferdy Tomhisa dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka Zainudin Ngangun dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka I Sugi Kariyanto dan Tersangka II Bayu Natoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Petrus Susanto Pungus dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tersangka Moefit Widodo bin Mahdi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman terkait Kasus Perintangan Penyidikan, Ini Hasilnya

Terakhir, Tersangka Daniel Kristanto anak dari (Alm.) Mujiono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Ferdiansyah Rumain dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor: Agus Pebriana