Kekosongan Jabatan, KPU Bali Ambil Alih Tugas KPU di 8 Kab/Kota
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan mengambilalih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU di 8 Kab/Kota seiring dengan habisnya masa jabatan pimpinan KPU. Diketahui masa jabatan anggota KPU di 8 Kab/Kota di Bali berakhir 17 Oktober 2023.
Pengambilalihan ini tertuang dalam Keputusan KPU nomer 1361 tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban KPU pada 8 Kab/Kota di Provinsi Bali oleh KPU Bali.
Adapun KPU di 8 Kab/Kota yang diambilalih tugas, kewenangan dan kewajibanya oleh KPU Bali yaitu KPU Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Negara, Bangli, Karangasem, Gianyar, dan Negara.
Anggota KPU Bali John Darmawan menjelaskan pengambilalihan ini lantaran terjadi kekosongan jabatan KPU di 8 Kab/Kota di Bali seiring dengan habisnya masa jabatan pimpinan anggota KPU di 8 Kab/Kota tersebut.
“Sehingga sesuai dengan PKPU 3 tahun 2020 seluruh tugas pelaksanaan rapat pleno dan pelaksanaan tahapan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setingkat diatasnya,” terang John Darmawan.
John Darmawan mengatakan pengambilalihan ini tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa anggota KPU Bali sudah membagi tugas untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada 8 KPU Kab/Kota.
“Kami berlima (anggota KPU Bali) sudah pleno dan sudah membagi tugas berdasarkan wilayah kerja masing-masing. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan sekjend di masing-masing kab/kota untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan proses seleksi calon anggota KPU di 8 Kab/Kota di Bali sudah rampung. 10 besar nama yang lolos sebagai anggota KPU di masing-masing kab/kota telah dikirimkan ke KPU RI untuk nantinya dipilihkan 5 nama untuk ditetapkan dan dilantik.
“Paling lambat akhir bulan ini (Oktober) 5 pimpinan di 8 KPU Kab/Kota di Bali sudah ditetapkan dan dilantik oleh KPU RI,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan