Spanduk dan Baliho Kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP Denpasar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejumlah spanduk dan baliho kadaluarsa kembali ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (04/10/2023). Penertiban ini guna menciptakan suasana kota yang bersih dan asri.
Beberapa titik yang disasar yakni Simpang Jalan Maruti, Simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta Kawasan Jalan Gunung Agung.
Dimana, dari penertiban itu sebanyak 54 terdiri dari spanduk, baliho, banner dan pamflet turut ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 15 buah baliho, sebanyak 3 buah spanduk, sebanyak 25 buah Pamflet dan 11 buah banner.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi mengatakan, giat pembersihan baliho, spanduk dan banner di beberapa wilayah Kota Denpasar ini merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota.
Selain itu, media promosi yang ditertibkan diketahui telah melewati masa kegiatan atau usang. “Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, Sat Pol PP Kota Denpasar terus berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah terdebut tidak diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang media promosi, baik itu baliho, spanduk dan banner yang sesuai pada tempat yang diijinkan.
“Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai dengan peruntukan, dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya agar dilepas kembali,” harapnya.

Tinggalkan Balasan