DIKSIMERDEKA.COM, PASAMAN BARAT, SUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari), Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat akan melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pasaman Barat.

“Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu 23 Agustus 2023 malam, tiga orang mantan direktur inisial HW, BS, dan Y divonis bebas. Untuk itu kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis (24/8/2023).

Baca juga :  Kejari Pasbar Sita 8 Unit Rumah Kontrakan Tersangka Korupsi RSUD

Menurutnya putusan vonis bebas itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya terhadap tiga orang terdakwa yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di instansi tersebut.
Tuntutan jaksa sebelumnya untuk tiga orang itu adalah 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kita akan segera mempersiapkan memori kasasi terhadap ketiga PPK itu,” tegasnya.

Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yang diputus hakim pengadilan Tipikor Padang pada sidang sebelumnya.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Rp 3 M, Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM

Putusan terhadap lima orang itu adalah JP dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa YDM dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan 1 tahun, denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

“Putusan hakim itu jauh dari tuntutan yang diberikan yakni masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya.

Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman
Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Baca juga :  Kejari Pasaman Barat Terapakan Mediasi RJ Kasus Ranmor

Dalam rencana anggaran biaya dikatakan terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Selain itu, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605.

Reporter : Eddi Gultom
Editor: Gusti Ngurah