DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali akan membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin mengajukan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.

Seperti diketahui KPU Bali telah mengumumkan DCS DPRD Bali pada Pemilu 2024, Sabtu (19/08/2023). DCS tersebut berisikan nama bakal calon anggota legislatif DPRD Bali yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu. Total terdapat sekitar 560 caleg dengan komposisi 37 % caleg Perempuan dan 63% caleg laki-laki.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Tirta Suguna mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota di Bali untuk bersiap-siap membuka pendaftaran dan menerima sengketa proses yang akan diajukan oleh Bacaleg ataupun partai politik.

Baca juga :  PENGUMUMAN: Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

“(Merespon) penetapan DCS dan pengumuman DCS beberapa hari lalu, kami (Bawaslu Bali) telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk mempersiapkan sengketa proses yang wajib kita persiapkan seandainya ada laporan atau tanggapan dari parpol atau calon yang keberatan dengan keputusan KPU terkait DCS,” terangnya, Senin (21/08/2023).

Suguna mengatakan partai politik atau calon legislatif yang keberatan terhadap hasil pengumuman DCS, dapat melaporkan ke Bawaslu mulai dari 21-23 Agustus 2023. Suguna menjelaskan biasanya pelaporan sengketa proses berkaitan dengan caleg atau parpol yang merasa haknya tidak diakomodir oleh KPU.

Baca juga :  Kapolresta Palu Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pemilu

“Mungkin mereka (Parpol dan Caleg) merasa hak mereka tidak diakomodir oleh KPU. Manakala mereka mungkin menganggap dirinya sudah memenuhi syarat, namun dalam perspektif KPU tidak memenuhi syarat. Untuk itu kita berikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengadukan ke Bawaslu,” terangnya.

Lebih lanjut, Suguna menghimbau KPU untuk memasifkan pengumuman DCS kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa-siapa saja calon legislatif yang nanti akan ikut dalam Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan meminta masyarakat untuk mencermati hasil pengumuman DCS. Kemudian memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon wakil rakyat dalam DCS.

Baca juga :  Mendekati Puncak, Kapolri Harap Pesta Demokrasi Berjalan Lancar

“Kita ingin masyarakat betul-betul mencermati (calon wakil rakyatnya). Kalau ada misalnya PNS yang nyalon tapi belum mengundurkan diri, kemudian ada kepala desa yang nyalon tapi belum mengundurkan diri. Bisa segera dilaporkan,” terangnya.

“Karena ini demi kepentingan bersama. Jangan ada orang-orang (Bacaleg) yang nanti ketika sudah ditetapkan baru ketahuan melanggar persyaratan yang semestinya mereka lakukan,” sambungnya.

Lidartawan menjelaskan proses pengumuman, kemudian penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 19-28 Agustus 2023.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan harus menyertakan identitas jelas. Kemudian KPU akan menindaklanjuti kepada partai politik yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Gusti Ngurah