Dua Jambret Residivis di Kota Palu Berhasil Diamankan
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polisi Sektor (Polsek) Palu Timur kembali meringkus dua residivis komplotan penjambret dengan kekerasan di Jalan Hang Tua, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa 8 Agustus 2023.
Kedua pelaku berinisial WW (20), alias Wahyu dan RI (20), alias Aldi merupakan residivis kasus jambret dan begal tahun 2020.
Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam menjelaskan, kedua pelaku jambret ini kerap beraksi di kawasan Kota Palu dengan modus kejahatan begal dan jambret menggunakan kekerasan.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuntuti target korbannya, sehingga pas di tempat yang sunyi para pelaku langsung merampas atau menarik tas samping milik korban,” kata AKP Stefanus, Jumat (18/8/2023)
Ia menjelaskan, barang bukti yang di berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka yakni, 1 unit motor Yamaha Nmax warna hitam yang digunakan pelaku, 1 unit handphone Oppo A12 warna abu-abu milik pelapor.
Kemudian 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah kartu indonesia sehat Pelapor, 1 buah kartu ATM bank BNI, 1 buah kartu indonesia pintar pelapor, 1 buah kartu peserta jamkesmas pelapor, 1 buah dompet merek forever young warna pink milik pelapor.
“Dasar penangkapan kedua pelaku yakni, LP-B / 71 / VIII / 2023/ RESTA PALU / SPKT III / SEKTOR PAL-TIM Tanggal : 17 Agustus 2023, atas nama pelapor, Dewa Ayu Putu Rai Widiani,” jelas Stefanus.
Ia menambahkan, kronologis singkat kejadian dan penangkapan, pada Kamis 17 Agustus 2023, diawali dari adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang terjadi pada 8 Agustus 2023, Jam 05.30 Wita, bertempat di Jalan Hang Tua, Kota Palu.
“Sehubungan dengan laporan tersebut anggota Resmob Polsek Palu Timur melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sehingga pada Kamis 17 Agustus 2023 Jam 13.00 Wita, anggota Opsnal mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di Seputaran Jalan Garuda Kelurahan Birobuli Utara,” paparnya.
Selanjutnya, kata Stefanus, atas petunjuknya sebagai Kapolsek Palu Timur, anggota opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Timur Aiptu Moh. Rizal langsung menuju lokasi tempat di curigai terduga berada, dan pada pukul 14.30 wita, anggota berhasil mengamankan terduga RI alias aldi.
“Dari Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama temannya WW alias Wahyu yang berada di rumahnya di Desa Mpanau Kabupaten Sigi,” ungkap Stefanus.
Menurut Stefanus, terduga WW adalah residivis kasus jambret pernah diamankan di Polda pada tahun 2020, sehingga anggota Resmob palu timur, berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polda untuk membackup penangkapan.
“Pada pukul 16.30 Wita, Anggota Jatanras Polda yang di pimpin Bripka Ahmat Rusdi Harahap bersama anggota Resmob Palu Timur, langsung mendatangi rumah terduga di desa Mpanau, dan pada pukul 16.32 WITa.”
“Anggota berhasil mengamankan terduga dan langsung dibawa ke mako Polsek Palu Timur untuk dilakukan interogasi, dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret,” tegasnya.
Reporter: Rahmad Nur
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan