DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani menyampaikan bahwa Politik peserta Pemilu Tahun 2024 harus taati regulasi dalam proses Pemilu seiring telah diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Hal ini disampaikannya saat diundang menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda, Sabtu (5/8/2023). Turut hadir sebagai narasumber Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Baca juga :  Partai Demokrat Bali Optimis Sapu Bersih Kursi Tiap Dapil DPRD Provinsi 

Ariyani mengatakan bahwa Bawaslu Bali telah mengirimkan Imbauan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi.

Lebih jauh, ia menegaskan saat melakukan sosialisasi, Partai Politik dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

Baca juga :  KPU Bali Sosialisasikan PKPU 4/2022, Parpol Non Parlemen Wajib Verifikasi Faktual

“Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” tegas Ariyani.

Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Lidartawan menyampaikan kepada Parpol untuk mengurangi jumlah penggunaan Baliho. Menurutnya sekarang ini proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.

Baca juga :  715 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat

“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang semua orang melihat handphonenya kebanyakan. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol,” pungkasnya.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman