Bawaslu Bali Ingatkan Calon DPD RI Jangan Curi Start Kampanye
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kepada seluruh calon anggota DPD RI untuk tidak mencuri start kampanye pada Pemilu 2024. Kendati demikian ia pun tidak bisa menghindari jika calon ingin mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tengah membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) DPD RI untuk Pemilu 2024 mulai 16-29 Desember 2022. Setelah syarat dan berkas dinilai memenuhi syarat maka, Bacaleg tersebut akan ditetapkan menjadi Caleg DPD RI.
“Berdasar Peraturan, kampanye hanya dilakukan 75 hari, yang dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, saat diluar jadwal itu, ya tidak diperbolehkan. Namun jika sosialisasi itu diperbolehkan,” ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, saat ditemui usai melakukan pengawasan terhadap penerimaan berkas syarat dukungan minimal DPD RI, Kantor KPU Bali, Senin (26/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan kampanye merupakan sesuatu hal yang berbeda. Menurutnya sosialisasi merupakan proses pengenalan diri, pengenalan nomor urut, visi misi, dan program calon yang akan dilakukan ketika nanti terpilih dalam Pemilu.
“Karena sosialisasi itu lebih merupakan ajang pendidikan politik, serta penyampaian visi misi dan memperkenalkan nomor urut sebagai kontestan pemilu kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara kampanye hampir sama dengan sosialisasi. Tapi yang membedakan adalah dalam kampanye terdapat unsur ajakan atau seruan untuk memilih.
Untuk itu, ia pun mengingatkan sekaligus mengajak kepada para calon peserta Pemilu agar dapat mematuhi aturan main yang sudah disiapkan.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu juga selalu rutin melakukan upaya pengawasan dan pencegahan kepada seluruh kontestan peserta pemilu.
“Agar jangan nanti begitu tahapan kampanye dimulai hal-hal yang mencederai demokrasi ini terjadi. Kalaupun itu terjadi maka sesuai kewenangan maka kami akan tindak secara tegas,” ungkap Rudia.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat-tempat peribadatan atau tempat ibadah, instansi pendidikan, dan Kantor pemerintah. Disamping itu ia juga mengingatkan agar para calon tidak memainkan politik uang.
“Jangan sampai aktivitas sosialisasi itu juga diisi kegiatan yang bersifat janji-janji untuk memberikan uang, karena itu merupakan salah satu kejahatan dalam pemilu,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan mengatakan sampai 26 Desember 2022 pihaknya baru menerima 5 Bacaleg DPD RI yang sudah menyetorkan berkas syarat dukungan minimal.
Dewa Lidartawan juga mengungkapkan para bakal calon yang belum menyerahkan syarat pencalonan masih memiliki waktu sampai tanggal 29 Desember.
Ia juga menyarankan kepada seluruh bakal calon supaya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya sebelum datang ke KPU, supaya nantinya tidak ada penolakan.
“Kan bagus buat kita memberikan pembelajaran komunikasi dengan baik, bisa saja apa yang disampaikan KPU langsung, atau lewat komunikasi telepon mungkin tidak nyambung. Maka dari itu koordinasikan dulu, mungkin satu jam atau tiga puluh menit sebelum kesini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan