DPR Depok Laporkan Dugaan Pungli PPDB ke Kejaksaan
DIKSIMERDEKA.COM, DEPOK, JABAR – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat (DPR) Kota Depok mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (31/7/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan secara resmi temuan di beberapa sekolah terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan di Kota Depok.
Ketua DPR Depok, Ricky SH bersama Heru Santos ST, Wakil Ketua DPR Bidang Investigas dan IT mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dan melakukan riset di lapangan.
Hasilnya, ditemukan banyak praktik pungli atas nama komite untuk pembelian meubelair dan juga gratifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Turut hadir dalam pelaporan ini, aktivis sosial Boges Marhaen dan Hendra. Mereka mendesak agar Kejari Depok segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini.
“Berita sudah viral dimana-mana terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sekolah, sudah saatnya Kejaksaan Depok jangan tutup mata, harus bertindak tegas. Kami akan terus mengawal laporan kasus ini,” ujar Boges Marhaen.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M.A. Ubaidillah SH MH, mengapresiasi peran serta masyarakat dan kepercayaannya kepada Kejari Depok dengan turut serta memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan RI dan sesuai Ketentuan Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ubaidillah.
Reporter: Torben Rando
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan